Jika pada saat shalat Magrib seseorang mengikuti rakaat terakhir bersama imam, maka setelah imam salam dia harus berdiri dan mengerjakan satu rakaat dengan bacaan jahr (suara keras).
Setelah itu, dia duduk untuk mengerjakan tasyahud. Baginya, tasyahud ini adalah tasyahud awal karena tasyahud yang dia kerjakan bersama imam dia kerjakan karena mengikuti imam.
Setelah itu, dia mengerjakan rakaat ketiga dan membaca surah Al-Fatihah dengan sirri (suara pelan). Menurut pendapat ulama yang paling sahih, rakaat yang dikerjakan makmum masbuk bersama imam dianggap sebagai permulaan shalatnya dan rakaat yang dia kerjakan setelah imam salam dianggap sebagai penutup shalatnya.
Setelah itu, dia duduk untuk mengerjakan tasyahud akhir dan salam.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam