Barangsiapa yang mendapati imam sedang ruku, hendaknya dia berdiri dan melakukan takbiratul ihram, karena takbiratul ihram termasuk bagian dari rukun shalat. Setelah itu bertakbir yang kedua kalinya untuk ruku. Takbir (untuk ruku) hukumnya sunah, jika ditinggalkan, shalatnya tetap sah.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.