Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

seseorang memiliki tanggugan puasa ramadan kemudian meninggal sebelum mengqadha puasanya

setahun yang lalu
baca 1 menit
Seseorang Memiliki Tanggugan Puasa Ramadan Kemudian Meninggal Sebelum Mengqadha Puasanya

Pertanyaan

Bapak saya meninggal dan memiliki tanggungan puasa Ramadan dua hari karena sakit, tepatnya satu tahun sebelum dia meninggal. Dia meninggal pada bulan Syawal, dan dia pernah memberitahukan bahwa dia akan mengganti tanggungan puasa dua hari tersebut dengan membayar fidyah. Bagaimanakah hukum masalah ini, dan apa yang harus kami lakukan untuknya? Apakah kami wajib berpuasa dan membayar fidyah untuknya atau cukup membayar fidyah saja? Perlu kami sampaikan bahwa kami tidak mengetahui apakah kami harus membayar fidyah atau berpuasa, karena saat itu dia menderita penyakit kencing manis, namun tetap menunaikan puasa Ramadan dengan susah payah.

Jawaban

Jika bapak Anda mampu mengqada puasa Ramadan yang telah lewat, lantas dia melalaikannya hingga datang bulan Ramadan berikutnya pada tahun saat dia meninggal, maka yang lebih utama ialah salah seorang dari kalian mengqada puasa dua hari tersebut. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

من مات وعليه صيام صام عنه وليه

“Barangsiapa meninggal dunia dan masih memiliki tanggungan puasa, maka walinya wajib mengqada puasanya.” (Muttafaqun ‘Alaih)

Namun, jika kalian ingin membayar fidyah untuknya satu sha’ bahan makanan penduduk setempat, kurang lebih 3 kg, maka itu dibolehkan.
Adapun jika sebelum datang Ramadan berikutnya, dan dia tidak mampu mengqada puasa tersebut karena sakit, maka dia tidak diwajibkan mengqada atau membayar fidyah, karena dia tidak berniat meremehkan kewajiban tersebut.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'