Hukum menggabungkan kedua saudara perempuan itu dalam satu ikatan pernikahan adalah boleh, karena hukum asalnya adalah boleh dan tidak ada dalil yang menghapus hukum tersebut.
Adapun mengenai pelaksanaan akad yang Anda lakukan untuk mereka berdua. untuk saudara perempuan seayah, Anda boleh menikahkannya jika tidak terdapat seseorang yang lebih berhak dari Anda untuk melakukannya.
Untuk saudara perempuan seibu, Anda tidak boleh menikahkannya kecuali adanya hak perwalian sesuai syariat yang diberikan oleh wali yang memiliki hak itu jika ia masih ada atau oleh pengadilan agama jika tidak terdapat wali dari kerabatnya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.