Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

seseorang memiliki cukup harta untuk melaksanakan ibadah haji. apakah ayahnya harus berangkat haji terlebih dahulu?

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Seseorang Memiliki Cukup Harta Untuk Melaksanakan Ibadah Haji. Apakah Ayahnya Harus Berangkat Haji Terlebih Dahulu?

Pertanyaan

Bagaimana hukumnya jika seorang muslim dikaruniai rezeki oleh Allah dan cukup untuk melaksanakan ibadah haji, namun pada saat yang sama ayahnya belum melaksanakan ibadah haji dan uang tersebut tidak cukup untuk membiayai haji keduanya sekaligus? Apakah dia boleh pergi haji dan meninggalkan ayahnya, atau ayahnya yang harus berangkat terlebih dahulu?

Jawaban

Orang yang memiliki cukup uang untuk melaksanakan ibadah haji wajib menunaikannya demi menyempurnakan rukun Islam. Dia tidak boleh menggunakan uang tersebut untuk menghajikan ayahnya, sementara dia sendiri tidak berangkat. Sebab, menghajikan orang tua hukumnya sunnah, sementara melaksanakan haji untuk diri sendiri hukumnya wajib.

Demikian pula dengan ayahnya, jika dia memiliki uang sendiri, maka dia wajib melaksanakan ibadah haji untuk menyempurnakan rukun Islam. Namun jika dia tidak memiliki harta, maka dia tidak wajib untuk menunaikan ibadah haji.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.