Penyusuan yang menjadikan mahram adalah lima kali atau lebih, sebelum bayi berusia dua tahun. Perlu diketahui bahwa yang dimaksud dengan satu kali susuan itu adalah seorang anak kecil menyentuh puting payudara lalu mengisap susunya hingga sampai ke lambungnya, kemudian melepaskannya. Apabila kembali mengisap susu, maka dihitung sebagai yang kedua.
Jika terbukti bahwa anak perempuan yang disebutkan di atas pernah menyusu kepada bibinya (istri paman dari ayah, ibu dari lelaki yang ingin dinikahi) sebanyak lima kali atau lebih, maka dia tidak boleh menikah dengan sepupunya itu. Sebab, dia termasuk saudara sesusu dengan anak pamannya. Allah Ta’ala berfirman,
“Diharamkan bagimu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan.” (QS. An-Nisaa’: 23)
Sampai dengan firman-Nya
“Saudara perempuan sepersusuan” (QS. An-Nisaa’: 23)
Allah juga berfirman,
“Para ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan.” (QS. Al-Baqarah: 233)
Nabi Muhammad Shallallahu `Alaihi wa Sallam bersabda,
“Penyusuan dapat mengharamkan (menjadikan mahram), sama seperti mahramnya orang-orang karena kelahiran (keturunan langsung).” (Muttafaq ‘Alaih)
Ada riwayat dari Aisyah radhiyallahu `anha. Dia berkata, “Di antara wahyu yang dulu pernah diturunkan dalam Alquran, bahwa ‘sepuluh kali susuan yang telah diketahui itu menjadikan mahram’. Namun kemudian di-naskh (dihapus hukumnya) dengan, ‘lima kali susuan yang diketahui’.
Kemudian Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam meninggal dan aturan itu masih berlaku.” Jika jumlah susuannya kurang dari lima kali, atau saat bayi berusia lebih dari dua tahun, atau masih diragukan, maka laki-laki tersebut boleh menikahinya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.