Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

seseorang melakukan tawaf wada lalu tinggal di mekah setelah tawaf

setahun yang lalu
baca 1 menit
Seseorang Melakukan Tawaf Wada Lalu Tinggal Di Mekah Setelah Tawaf

Pertanyaan

Saya menunaikan ibadah haji pada tahun 1412 H. Pada hari kedua Tasyrik saya melakukan tawaf wada setelah Asar. Hanya saja, malamnya saya menginap di Mekah al Mukaramah. Saya belum pulang ke Thaif kecuali pada pagi hari berikutnya. Saya mohon penjelasan apakah tawaf wada yang saya dan keluarga saya kerjakan itu sah atau kami harus membayar denda? atau saya dan keluarga saya harus mengulangi tawaf wada kembali? Berilah saya penjelasan. Semoga Allah memberi balasan pahala kepada Anda.

Jawaban

Barangsiapa sudah mengerjakan tawaf wada untuk haji lalu dia berdiam di Mekah setelah tawaf itu dalam waktu yang singkat, maka dia tidak perlu mengulangi tawaf wadanya. Namun, jika masa tinggalnya setelah tawaf itu cukup lama, maka dia harus mengulangi tawafnya.

Selama kalian sudah melakukan tawaf wada setelah Asar dan belum meninggalkan Mekah kecuali pada pagi hari berikutnya kemudian kalian berangkat tanpa mengulangi tawaf wada, maka setiap kalian harus membayar dam (denda) seekor kambing yang pantas untuk dijadikan kurban, yang disembelih di Mekah dan dagingnya dibagi-bagikan untuk fakir miskin di Tanah Haram. Jika di antara kalian terdapat perempuan haid atau nifas, dia tidak perlu melakukan tawaf wada.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'