Barangsiapa sudah mengerjakan tawaf wada untuk haji lalu dia berdiam di Mekah setelah tawaf itu dalam waktu yang singkat, maka dia tidak perlu mengulangi tawaf wadanya. Namun, jika masa tinggalnya setelah tawaf itu cukup lama, maka dia harus mengulangi tawafnya.
Selama kalian sudah melakukan tawaf wada setelah Asar dan belum meninggalkan Mekah kecuali pada pagi hari berikutnya kemudian kalian berangkat tanpa mengulangi tawaf wada, maka setiap kalian harus membayar dam (denda) seekor kambing yang pantas untuk dijadikan kurban, yang disembelih di Mekah dan dagingnya dibagi-bagikan untuk fakir miskin di Tanah Haram. Jika di antara kalian terdapat perempuan haid atau nifas, dia tidak perlu melakukan tawaf wada.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.