Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

seseorang melaksanakan umrah pada bulan-bulan haji dengan niat untuk berhaji, namun kemudian pergi dan tidak menunaikan haji

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Seseorang Melaksanakan Umrah Pada Bulan-bulan Haji Dengan Niat untuk Berhaji, Namun Kemudian Pergi Dan Tidak Menunaikan Haji

Pertanyaan

Ada orang yang menunaikan umrah di bulan-bulan haji dengan niat akan menunaikan haji, namun kemudian dia pergi keluar miqat Makkah. Apakah umrahnya ini mencukupi, jika dia kembali lagi di tahun yang sama untuk menunaikan haji?

Jawaban

Iya. Umrah yang dilakukannya tersebut sudah cukup sebagai umrah wajib secara syariat, jika sebelumnya belum menunaikan umrah. Jika dia pernah melakukannya, maka umrah tersebut disebut umrah sunah.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.