Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

seseorang melaksanakan umrah di bulan haji lalu kembali kepada keluarganya. kemudian dia datang kembali dan menunaikan haji. apakah dia tergolong berhaji tamatuk?

setahun yang lalu
baca 1 menit
Seseorang Melaksanakan Umrah Di Bulan Haji Lalu Kembali Kepada Keluarganya. Kemudian Dia Datang Kembali Dan Menunaikan Haji. Apakah Dia Tergolong Berhaji Tamatuk?

Pertanyaan

Seseorang melaksanakan umrah pada bulan Zulkaidah tahun 1416 H. Kemudian dia pulang ke rumah keluarganya di Madinah Munawwarah setelah selesai melaksanakan umrah. Kemudian pada tanggal 7/12/1416 H dia berangkat ke mikat dan berihram dari mikat penduduk Madinah dengan niat haji. Ketika dia sampai ke Mekah, seorang temannya berkata kepadanya, "Anda ini masih terhitung Tamatuk dengan umrah kemarin. Hendaklah Anda melepas pakaian ihram dan kembali memakainya nanti pada hari Tarwiyah sebagaimana orang-orang melakukan haji Tamatuk." Memang, dia pun melepaskan pakaian ihramnya, menggunting kukunya, dan tidak melakukan tawaf dan sa'i, berdasarkan fatwa temannya yang mengatakan bahwa dia melakukan haji Tamatuk. Pada hari Tarwiyah, dia kembali menggunakan baju ihram dan mengucapkan talbiyah untuk haji dan membawa hewan kurban lalu tawaf dan sa'i untuk haji pada hari Id. Kemudian dia menyelesaikan proses ibadah hajinya. Pertanyaannya: Apakah fatwa yang diucapkan temannya tadi benar? Jika seandainya salah, apa yang harus dilakukan orang yang haji tadi dan apa yang harus dilakukan orang yang memberi fatwa tersebut? Untuk diketahui bahwa umrah yang dikerjakan oleh orang tadi di bulan haji bukan dengan niat Tamatuk, melainkan hanya dengan niat umrah saja. Kemudian dia pulang ke rumahnya setelah umrah. Begitu pula ibadah hajinya. Dia hanya berniat haji Qiran. Saya meminta jawaban hal ini kepada Anda. Semoga Allah menjaga dan membimbing Anda.

Jawaban

Ibadah haji yang dilakukannya tidak dapat disebut Tamatuk karena setelah melaksanakan umrah dia kembali ke rumahnya lalu dia kembali untuk melaksanakan ibadah haji dari negerinya. Dia disebut berhaji Ifrad. Tahallul dari ihram yang dilakukannya sebelum hari Tarwiyah adalah salah. Fatwa temannya itu tidak benar. Dia tidak terkena kewajiban apa-apa jika dia memakai pakaian berjahit, menutup kepala, dan memotong kuku akibat ketidaktahuannya atas hukumnya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.