Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

seseorang masih membawa batu kerikil sisa melontar jumrah

setahun yang lalu
baca 1 menit
Seseorang Masih Membawa Batu Kerikil Sisa Melontar Jumrah

Pertanyaan

Seseorang lupa sehingga dia masih membawa sisa kerikil yang dia ambil dari Mina. Ada yang mengatakan, orang yang mengambil batu kerikil dari Mina harus mengembalikannya ke Mekah. Mohon penjelasannya, apakah dia harus mengembalikan batu kerikil itu ke Mekah atau boleh membuangnya ke mana saja, karena Mekah berjarak sekitar 400 km dari daerah kami. Mohon penjelasannya secara detail.

Jawaban

Orang yang masih membawa batu kerikil sisa melempar jumrah, dia tidak wajib mengembalikannya ke Mina karena tidak ada dalil yang menunjukkan hal itu.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'