Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

seseorang ingin melaksanakan haji sunah, tetapi mengurungkan niatnya sebelum berihram

setahun yang lalu
baca 1 menit
Seseorang Ingin Melaksanakan Haji Sunah, Tetapi Mengurungkan Niatnya Sebelum Berihram

Pertanyaan

Ayah saya pernah bertekad kuat untuk melaksanakan ibadah haji di tahun 1402 H lalu terjadilah perselisihan antara saya dan salah seorang kerabat sehingga membuat ayah saya tersebut mengurungkan niatnya untuk naik haji pada tahun itu. Sayangnya, ayah saya lebih dulu wafat di tahun yang sama sebelum sempat melaksanakan ibadah haji. Perlu diketahui bahwa haji yang diniatkan oleh ayah saya itu bukan termasuk haji fardu karena dia sudah naik haji sebelumnya. Apa konsekuensi hukum untuk ayah saya tersebut? Mohon penjelasannya.

Jawaban

Jika seseorang ingin melaksanakan haji sunah lalu mengurungkan niatnya sebelum sempat berihram, maka dia tidak terkena beban apapun. Atas dasar ini, maka ayah Anda tidak terkena beban apapun berkaitan dengan hal-hal yang telah Anda sebutkan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'