Barangsiapa datang dari Madinah dan bermaksud umrah, maka dia wajib berihram dari mikat penduduk Madinah, yakni Bir Ali. Jika dia memiliki pekerjaan di Jeddah, maka ini tidak membuatnya tidak berihram dari miqat tersebut.
Apabila dia terlambat ihram dan berihram dari Jeddah, maka dia telah melakukan kesalahan dan meninggalkan kewajiban yang mengharuskannya menyembelih fidiah (tebusan), yaitu domba atau sepertujuh dari unta atau sapi.
Dia menyembelihnya di Mekah dan membagikannya kepada fakir miskin serta tidak memakannya sedikit pun karena itu adalah kafarat dari apa yang telah dilakukannya, sebagaimana sabda nabi Shalallahu’alaihi Wa Salam ketika menentukan miqat,
“Miqat tersebut adalah mikat bagi penduduk yang telah disebutkan dan bagi bukan penduduk setempat yang melewatinya dan akan melaksanakan haji dan umrah”
Dan seterusnya. Namun, apabila dia kembali sebelum ihram kemudian berihram dari mikatnya, maka dia tidak terkena sanksi apapun.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.