Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

seseorang bersiap ihram di miqat dan lupa melafalkan niat

setahun yang lalu
baca 1 menit
Seseorang Bersiap Ihram Di Miqat Dan Lupa Melafalkan Niat

Pertanyaan

Pada awal bulan Ramadan saya berangkat melaksanakan umrah. Sesampainya di miqat saya mandi dan menggunakan pakaian ihram. Kemudian saya shalat sunah dua rakaat dan berangkat menuju Mekah al Mukarramah. Di tengah perjalanan saya baru ingat bahwa saya belum melafalkan kata niat atau talbiah (Labbaikallaahumma Umratan) sewaktu di miqat. Saya mulai mengucapkan talbiah ketika saya mengingatnya. Apakah ibadah umrah ini sah atau adakah sesuatu yang menguranginya dalam kasus seperti ini? Kami memohon penjelasan yang lengkap dari Anda yang dimuliakan Allah.

Jawaban

Ihram adalah niat masuk untuk melakukan ibadah haji atau umrah dan melafalkan niat saat itu dan mengucapkan talbiah tidaklah wajib, tetapi sunah. Jika permasalahannya seperti yang Anda terangkan, maka ibadah umrah Anda sah, insya Allah.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'