Jika permasalahannya adalah sebagaimana yang disebutkan dalam pertanyaan, maka bila tidak terdapat kesepakatan saling memudahkan, tidak ada tipu daya, dan tidak ada pengurangan mahar salah satu istri dengan mengorbankan (mahar) istri yang lain, maka kami melihatnya tidak bermasalah (diperbolekan) dan pernikahan dalam bentuk tersebut tidak dianggap sebagi nikah syighar atau mirip dengannya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.