Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

seseorang berniat haji kemudian mengurungkan niatnya setelah dia melakukan umrah haji tamatu

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Seseorang Berniat Haji Kemudian Mengurungkan Niatnya Setelah Dia Melakukan Umrah Haji Tamatu

Pertanyaan

Saya menetap di Jeddah dan ingin melaksanakan ibadah haji tamatuk bersama keluarga saya. Apakah saya bisa melaksanakan umrah di bulan Syawal atau Zulkaidah lalu kembali ke Jeddah meneruskan pekerjaan saya. Sifat pekerjaan saya menuntut untuk senantiasa bepergian. Kemudian pada hari kedelapan bulan Zulhijah saya berangkat menuju Mina. Jika seandainya saya kembali ke Jeddah dan meneruskan pekerjaan saya kemudian saya diberitahu atasan saya bahwa saya tidak disetujui untuk berangkat haji sedangkan saya sudah melakukan umrah dengan niat haji, maka apa yang harus saya lakukan?

Jawaban

Jika Anda berihram untuk umrah pada bulan haram dengan niat melakukan haji tamatuk kemudian Anda kembali ke negara Anda dan berniat untuk haji di bulan Zulhijah, tetapi sebelum Anda ihram untuk haji atasan Anda melarang Anda melakukan haji, maka tidak ada tanggungan bagi Anda karena ibadah haji itu menjadi sebuah tanggungan ketika seseorang sudah berihram, bukan dengan sekadar niat seseorang bahwa dia akan melakukan ibadah haji tahun ini atau lainnya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'