Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

seseorang berihram dari miqat kemudian kondisi memaksanya melepas kain ihram, lantas memakai pakaian yang berjahit, setelah itu memakai kain ihram kembali

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Seseorang Berihram Dari Miqat Kemudian Kondisi Memaksanya Melepas Kain Ihram, Lantas Memakai Pakaian Yang Berjahit, Setelah Itu Memakai Kain Ihram Kembali

Pertanyaan

Saya berdomisili di Saudi dan memiliki mobil untuk mengangkut para jamaah haji ke Mekah. Saat itu saya telah berihram dari miqat, namun ketika sampai pada salah satu pintu masuk ke Mekah, saya dipaksa oleh aparat keamanan untuk melepas pakaian ihram, lantas saya memakai pakaian yang berjahit karena tidak membawa surat izin untuk haji. Setelah melewati tempat pemeriksaan tersebut, saya lepas pakaian yang berjahit dan memakai pakaian ihram kembali. Apa hukum perbuatan ini, dan apa yang harus saya lakukan?

Jawaban

Anda wajib membayar fidyah karena memakai pakaian yang berjahit dengan sengaja, yaitu boleh memilih; menyembelih kambing di Mekah dan dibagikan kepada kaum fakir, atau memberi makan kaum fakir yang ada di masing-masing setengah sha’ kurang lebih 1,5 kg, atau berpuasa tiga hari.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.