Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

seseorang bepergian dalam waktu lama kemudian datang dan mendapatkan istrinya telah melahirkan anak, apakah ia menolaknya?

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Seseorang Bepergian Dalam Waktu Lama Kemudian Datang Dan Mendapatkan Istrinya Telah Melahirkan Anak, Apakah Ia Menolaknya?

Pertanyaan

Apa hukum bagi yang bepergian dalam jangka waktu yang lama dan meninggalkan istrinya di rumah kemudian istri tersebut melahirkan anak ketika suaminya tidak ada sementara keduanya masih terikat tali pernikahan, apakah sang suami ini boleh menolak bayinya atau menceraikan istrinya dalam persoalan ini atau apa yang harus dilakukan?

Jawaban

Tidak diperbolehkan mengingkari anak itu kecuali dengan cara li`an, dan apabila telah melakukan li`an maka perceraian pun dapat dilakukan dan perempuan itu menjadi tidak halal baginya selama-lamanya, dan hal tersebut dilakukan di pengadilan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.