Tidak boleh menyeru sebelum atau sesudah adzan dengan berbagai macam dzikir, tetapi yang wajib dilakukan adalah cukup menyerukan adzan yang disyariatkan Allah. Barangsiapa menambah seruan adzan, maka dia termasuk orang yang berbuat bid’ah, berdasarkan sabda Nabi Muhammad Shallallahu `Alaihi wa Sallam,
“Barangsiapa melakukan suatu perbuatan yang tidak berdasarkan urusan (agama) kami, maka perbuatan tersebut tertolak.”
Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam juga bersabda,
” Jauhilah oleh kalian perkara-perkara yang diada-adakan (dalam agama), karena setiap perkara yang diada-adakan adalah bid’ah.”
Lagi pula, seruan tersebut adalah seruan yang batil karena Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bukanlah makhluk yang pertama kali diciptakan Allah. Ucapan tersebut termasuk kebohongan dan ghuluw (sikap berlebihan) terhadap Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, padahal Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam telah bersabda,
“anganlah kalian berlebih-lebihan dalam memujiku sebagaimana orang-orang Nasrani memuji anak Maryam (Nabi Isa) karena sesungguhnya aku hanyalah seorang hamba, maka katakanlah: hamba Allah dan Rasul-Nya.”
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.