Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

seorang wanita yang dilamar memperlihatkan wajah kepada pria yang melamarnya

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Seorang Wanita Yang Dilamar Memperlihatkan Wajah Kepada Pria yang Melamarnya

Pertanyaan

Saya seorang gadis muslimah yang komitmen menjalankan syariat Allah, Alhamdulillah. Seorang pria, yang menurut pandangan saya saleh, datang meminang saya. Akan tetapi, saat ini saya masih menempuh pendidikan di salah satu fakultas kedokteran. Orang tua saya tidak memperbolehkan saya menikah kecuali jika kuliah saya telah selesai, yang berarti tiga tahun lagi. Apakah saya menerima pinangan pemuda ini sampai saya selesai kuliah, hanya pinangan. Apakah selama masa itu saya boleh memperlihatkan wajah di hadapannya saat saya didampingi mahram?

Jawaban

Ini masalah personal. Yang dijadikan standar tentunya adalah kondisi laki-laki yang melamar, gadis yang dilamar, dan keluarga masing-masing. Tidak mudah memutuskan hal ini kecuali orang yang mengetahui kondisi semua pihak.

Mengenai gadis yang dipinang memperlihatkan wajahnya kepada peminangnya sebelum akad, maka hal ini dibolehkan, misalnya agar peminang dapat mengetahui hal yang membuatnya tertarik pada dirinya.

Namun itu tidak boleh dilakukan terus-menerus karena khawatir terjadi efek-efek negatif. Kami menyarankan Anda agar segera menikah dengan mencari cara yang dapat meyakinkan ayah Anda untuk mempercepatnya. Ini berdasarkan sabda Nabi Muhammad Shallallahu `Alaihi wa Sallam,

يا معشر الشباب من استطاع منكم الباءة فليتزوج، فإنه أغض للبصر وأحصن للفرج

“Wahai sekalian pemuda, siapa pun di antara kalian yang sudah memiliki kemampuan, maka hendaknya dia menikah. Sebab, itu lebih menundukkan pandangan dan amat menjaga kemaluan.”

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'