Pernikahan kedua tidak sah karena akad nikah tersebut adalah akad nikah yang dilakukan dengan wanita yang masih menjadi istri orang. Yang wajib dia lakukan sekarang adalah, mengajukan gugatan ke pengadilan agama sampai pengadilan menceraikannya atau memutuskan fasakh terhadap suaminya, kemudian mengulangi akad nikah dengan suami yang kedua karena akad nikah yang pertama batil (tidak sah). Selain itu, dia harus bertaubat kepada Allah.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.