Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

seorang wanita meneteskan asi-nya ke telinga seorang pria calon suami putrinya

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Seorang Wanita Meneteskan ASI-nya Ke Telinga Seorang Pria Calon Suami Putrinya

Pertanyaan

Saya telah melamar putri paman saya, Hisshah. Lalu ada serangga yang masuk ke dalam telinga saya. Kemudian ibunya memasukkan air susunya (ASI) ke dalam telinga saya satu kali saja. Apakah saya boleh menikah dengan Hisshah?

Jawaban

Penanya boleh menikah dengan putri pamannya yang bernama Hisshah. Keterangan bahwa ibu Hisshah meneteskan air susunya ke dalam telinga penanya satu kali tidak berpengaruh apa pun terhadap pernikahannya. Di samping itu, hal tersebut juga tidak disebut menyusui.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'