Penanya boleh menikah dengan putri pamannya yang bernama Hisshah. Keterangan bahwa ibu Hisshah meneteskan air susunya ke dalam telinga penanya satu kali tidak berpengaruh apa pun terhadap pernikahannya. Di samping itu, hal tersebut juga tidak disebut menyusui.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.