Jika kenyataannya sebagaimana yang disebutkan, bahwa kandungannya waktu itu menjalani bulan keempat, dan belum sempurna empat bulan, maka Anda tidak dikenai kafarat atas gugurnya janin ini, karena pada masa itu janinnya belum ditiupi ruh. Karena itu dia tidak diberi nama, tidak dimandikan dan tidak disalatkan. Akan tetapi, Anda berdosa karena telah menyebabkan gugurnya janin tersebut. Anda harus bertaubat dan beristighfar atas apa yang telah Anda lakukan dan tidak kembali melakukan hal ini pada masa yang akan datang.
Adapun masalah haji Anda, jika Anda melakukan haji ifrad atau haji qiran dan Anda sudah melakukan sai pada tawaf qudum, maka Anda hanya berkewajiban melakukan tawaf haji saja. Anda kembali ke Mekah dan melakukan tawaf dengan niat tawaf haji. Jika Anda belum melakukan sai pada tawaf qudum atau Anda melakuan haji tamattu’, maka Anda harus kembali ke Mekah dan melakukan tawaf dengan niat tawaf ifadhah dan setelah itu Anda melakukan sai, karena melakukan tawaf disyaratkan dalam keadaan suci.
Dengan demikian, tawaf yang sudah Anda lakukan sebelumnya dalam keadaan nifas belum memadai. Jika Anda melakukan hubungan intim dengan suami Anda sebelum thawaf haji, maka Anda harus membayar satu ekor kambing yang cukup umur untuk dijadikan hewan kurban. Hewan tersebut disembelih di Mekah dan dibagikan kepada fakir miskin di sana untuk menghalalkan hubungan intim yang termasuk larangan ihram sebelum tahallul kedua dalam haji. Ketika mau berangkat meninggalkan Mekah, Anda melakukan tawaf wada’.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.