Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

seorang wanita lupa pernah menyusui (seorang anak), namun dua saudara perempuannya menjadi saksi

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Seorang Wanita Lupa Pernah Menyusui (Seorang Anak), Namun Dua Saudara Perempuannya Menjadi Saksi

Pertanyaan

Seorang perempuan lupa jika dia pernah menyusui seorang anak, tetapi dua saudara perempuannya bersaksi dan bersumpah bahwa mereka melihatnya menyusui anak tersebut lima kali susuan atau lebih. Apakah kesaksian itu cukup menjadi bukti bahwa perempuan ini pernah menyusui anak tersebut?

Jawaban

Tindakan menyusui adalah hal yang dapat diketahui oleh para wanita dan dapat dibuktikan dengan kesaksian seorang perempuan yang karakternya baik. Oleh karena itu, kesaksian dua orang saudara perempuan tersebut bahwa saudara mereka pernah menyusui seorang anak yang belum dua tahun sebanyak lima kali susuan atau lebih, dapat dijadikan sebagai bukti valid. Dengan itu pula, dapat diumumkan bahwa telah terjadi hubungan mahram, asalkan keduanya atau salah satu dari dua perempuan yang menjadi saksi itu adalah orang yang dapat dipercaya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'