Tindakan menyusui adalah hal yang dapat diketahui oleh para wanita dan dapat dibuktikan dengan kesaksian seorang perempuan yang karakternya baik. Oleh karena itu, kesaksian dua orang saudara perempuan tersebut bahwa saudara mereka pernah menyusui seorang anak yang belum dua tahun sebanyak lima kali susuan atau lebih, dapat dijadikan sebagai bukti valid. Dengan itu pula, dapat diumumkan bahwa telah terjadi hubungan mahram, asalkan keduanya atau salah satu dari dua perempuan yang menjadi saksi itu adalah orang yang dapat dipercaya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.