Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

seorang wanita berkata kepada suaminya “anakku!”

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Seorang Wanita Berkata Kepada Suaminya “Anakku!”

Pertanyaan

Bagaimana hukum perkataan seorang wanita kepada suaminya, "Anakku!" tetapi dia hanya bercanda. Apakah ini termasuk zihar? Jika termasuk zihar, apa dendanya?

Jawaban

Tidaklah baik (makruh) suami istri menyamakan pasangannnya dengan kerabat-kerabat laki-laki maupun perempuan yang haram dinikahinya, seperti seorang suami berkata kepada istrinya “Ibu!” atau “Saudara perempuanku!” atau istri memanggil suaminya, “Ayahku!” atau “Saudaraku!” atau yang semisalnya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'