Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

seorang supir bus mengalami kecelakaan dengan mobil lain, dan diputuskan sebagai kecelakaan dengan tingkat kelalaian 75% hingga menelan korban salah seorang pelajar

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Seorang Supir Bus Mengalami Kecelakaan Dengan Mobil Lain, Dan Diputuskan Sebagai Kecelakaan dengan Tingkat Kelalaian 75% Hingga Menelan Korban Salah Seorang Pelajar

Pertanyaan

Saya ingin menyampaikan bahwa saya adalah supir mini bus, milik sebuah lembaga sosial di Afif. Saya mengalami kecelakaan dengan mobil lain saat sedang mengendarai bus tersebut. Kecelakaan itu terjadi di kota Afif pada bulan Rajab, tahun 1416 H. Berdasarkan keputusan pengadilan, saya bersalah dengan tingkat kesalahan 75%. Seorang pelajar yang menjadi penumpang saya di atas bis meninggal dunia. Segala puji bagi Allah dalam kondisi apa pun. Keluarga pelajar tersebut telah memaafkan saya. Saya pernah bertanya kepada seorang hakim dan dia mengatakan kepada saya, "Anda wajib berpuasa selama dua bulan berturut-turut atau memerdekakan budak". Jika benar saya wajib berpuasa selama dua bulan berturut-turut, maka saya tidak mampu melaksanakannya, karena sudah tua. Umur saya 75 tahun. Saya juga memiliki penyakit yang berpengaruh kepada kepala saya, akibat kecelakaan parah yang pernah saya alami. Saya sampaikan pula bahwa kondisi finansial saya sulit. Saya tidak mampu membayar dengan uang dan memerdekakan budak. Pertanyaan kedua: Apakah saya wajib membayar kafarat atau tidak? Apakah saya boleh berpuasa tidak berturut-turut? Inilah yang mampu saya lakukan. Sebab, jika harus berturut-turut, saya tidak mampu melakukannya. Mohon beri saya penjelasan. Semoga Allah Subhanahu wa Ta'ala memberikan Anda balasan terbaik dan menetapkan kekuatan untuk melakukan hal-hal yang Dia cintai dan Dia ridai. Semoga Allah menjaga Anda.

Jawaban

Jika kenyataannya seperti yang telah disebutkan, maka Anda berkewajiban membayar kafarat, yaitu memerdekakan budak yang beriman. Jika Anda tidak mampu, maka Anda wajib berpuasa dua bulan berturut-turut, berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,

وَمَنْ قَتَلَ مُؤْمِنًا خَطَأً فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ

“Dan barangsiapa membunuh seorang mu’min karena tersalah (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman.” (QS. An-Nisaa’: 92)

Sampai kepada ayat,

فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ تَوْبَةً مِنَ اللَّهِ

“Barangsiapa yang tidak memperolehnya, maka hendaklah ia (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut sebagai cara taubat kepada Allah.” (QS. An-Nisaa’: 92)

Anda tidak boleh berpuasa selama dua bulan secara terpisah. Anda wajib berpuasa berturut-turut selama enam puluh hari sebab itu adalah suatu keharusan. Jika Anda tidak mampu melakukannya sekarang, maka itu akan menjadi tanggungan Anda hingga Anda mampu melakukannya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.