Apa hukum agama mengenai seorang laki-laki yang menyusu atau menikmati payudara istrinya? Apakah perbuatan ini haram atau makruh? Jika air susu tersebut masuk ke perut suami, apakah istrinya menjadi haram baginya dan mereka wajib dipisahkan? Mohon penjelasannya. Semoga Allah memberikan pemahaman kepada Anda.
Seorang suami boleh mengisap payudara istrinya dan air susu yang masuk ke perut tidak haram.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.