Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

seorang suami menceraikan istrinya yang sedang hamil

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Seorang Suami Menceraikan Istrinya Yang Sedang Hamil

Pertanyaan

Saya telah menceraikan istri saya (M. S. SH), saat dia sedang hamil, dengan talak satu. Dia kemudian melahirkan anak perempuan, dan sekarang kami ingin rujuk (kembali) lagi. Oleh karena itu, mohon beri saya fatwa tentang hal itu.

Jawaban

Apabila realitanya memang seperti yang Anda sebutkan, yaitu Anda telah menceraikan istri Anda saat dia sedang hamil, kemudian dia melahirkan, maka Anda boleh rujuk kepadanya dengan akad dan mahar baru, dan dengan kesepakatan darinya. Sebab, dengan melahirkan masa iddahnya berarti sudah habis. Itu jika talak yang Anda jatuhkan ini bukan talak yang ketiga.

Adapun jika talak ini adalah talak ketiga, maka dia tidak halal bagi Anda, sampai dia menikah lagi secara sah dengan lelaki lain, dan suaminya telah menggaulinya, kemudian menceraikannya dan masa iddahnya telah selesai. Setelah itu Anda baru boleh menikahinya lagi.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'