Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

seorang suami menceraikan istrinya saat terkena sihir, setelah sembuh dia ingin rujuk kepada mantan istrinya

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Seorang Suami Menceraikan Istrinya Saat Terkena Sihir, Setelah Sembuh Dia Ingin Rujuk Kepada Mantan Istrinya

Pertanyaan

Saya seorang pemuda dari Republik Arab Yaman. Saya tekena sihir terkait hubungan saya dengan istri sejak dua setengah tahun yang lalu. Sihir ini berasal dari saudaranya yang menyebabkan hubungan kami kacau-balau, baik saya maupun istri. Parahnya lagi terjadi pemusuhan di antara kami yang menyebabkan istri saya mengharamkan dirinya untuk saya dan dia tidak menyadari hal itu. Agar tidak panjang lebar, karena bahaya dan pengaruh sihir pada akal manusia sudah kita ketahui bersama. Saya telah menceraikan istri saya karena tidak sanggup lagi menanggung musibah besar dan kegelisahan yang saya rasakan. Ya, saya mengatakan demikian sebab permusuhan dan kebencian yang terjadi ini sudah sampai pada puncaknya. Adapun kronologi terjadinya perceraian antara kami adalah sebagai berikut: Ketika pencatat perceraian datang dia bertanya, "Apakah Anda ingin menceraikannya?" Saya menjawab, "Ya, karena saya sangat gelisah. Kemudian dia berkata lagi, "Katakanlah, istri saya telah diharamkan bagi saya, sebagaimana dulu dihalalkan". Saya pun mengikuti ucapannya. Kemudian istri saya dihadirkan, dia juga mengucapkan demikian, "Suami saya diharamkan bagi saya, sebagaimana dulu dihalalkan." Tidak ada kata-kata lain yang dia ucapkan selain itu. Setelah mantan istri saya itu mengikuti pengobatan jiwa dan penyembuhan yang dilakukan oleh keluarganya atas sihir yang menimpanya kami pun ingin rujuk. Namun ini mendapatkan halangan dan tantangan yang sangat keras dari orang-orang yang tidak memahami dan mengetahui apa yang sedang kami rasakan, yaitu dari pihak keluarga mantan istri saya. Apa yang saya sampaikan ini benar apa adanya sebab mereka semua hanya hidup di perkampungan badui saja. Oleh karena itu setelah Anda melihat permasalahan saya memohon agar Anda mengeluarkan fatwa terkait masalah saya ini.

Jawaban

Jika kenyataannya seperti yang telah disebutkan, maka apa yang Anda alami dengan istri Anda yang mengharamkan dirinya untuk Anda dianggap sebagai talak satu. Anda boleh merujuknya selama dia masih berada dalam masa idah, namun jika dia telah selesai dari masa idahnya maka Anda boleh merujuknya dengan akad dan mahar yang baru dengan kerelaan hati darinya.

Akan tetapi jika talak yang telah dijatuhkan adalah talak tiga maka istri Anda tidak halal bagi Anda sebelum dia dinikahi oleh lelaki lain dan telah melakukan hubungan suami istri kemudian suami keduanya itu meninggal dunia atau menceraikannya. Jika masa idahnya telah selesai, Anda boleh menikahinya dengan mahar yang baru serta akad yang baru dengan kerelaan hati darinya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.