Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

seorang suami melaknat istrinya

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Seorang Suami Melaknat Istrinya

Pertanyaan

Seorang wanita bertanya dan mengatakan dalam pertanyaannya, Dia memiliki suami dan terjadi pertengkaran di antara keduanya sehingga suaminya tersebut melaknatnya lebih dari lima kali. Bagaimanakah hukumnya? Semoga Allah membalas Anda dengan sebaik-baik balasan.

Jawaban

Seorang muslim tidak boleh melaknat istrinya atau kaum muslimin yang lain karena Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda,

لعن المؤمن كقتله

“Melaknat seorang Mukmin sama dengan membunuhnya.”

Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam juga bersabda,

سباب المسلم فسوق، وقتاله كفر

“Mencaci seorang Muslim adalah kefasikan dan memeranginya adalah kekafiran.”

Namun, istrinya tidak diharamkan baginya akibat laknat tersebut. Dia harus bertobat kepada Allah Subhanahu dari dosa besar ini dan harus meminta maaf kepada istrinya karena telah melaknatnya karena Allah Subhanahu wa Ta’ala telah berfirman,

وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ

“Dan bergaullah dengan mereka secara patut.” (QS. An-Nisaa’: 19)

Sementara mencaci dan melaknat istri bukan termasuk menggauli istri dengan cara yang baik. Seorang istri wajib mendengarkan dan menaati suaminya dalam kebaikan dan, sebaliknya, sang suami tidak mencacinya karena perilaku buruknya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'