Seorang muslim tidak boleh melaknat istrinya atau kaum muslimin yang lain karena Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda,
“Melaknat seorang Mukmin sama dengan membunuhnya.”
Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam juga bersabda,
“Mencaci seorang Muslim adalah kefasikan dan memeranginya adalah kekafiran.”
Namun, istrinya tidak diharamkan baginya akibat laknat tersebut. Dia harus bertobat kepada Allah Subhanahu dari dosa besar ini dan harus meminta maaf kepada istrinya karena telah melaknatnya karena Allah Subhanahu wa Ta’ala telah berfirman,
“Dan bergaullah dengan mereka secara patut.” (QS. An-Nisaa’: 19)
Sementara mencaci dan melaknat istri bukan termasuk menggauli istri dengan cara yang baik. Seorang istri wajib mendengarkan dan menaati suaminya dalam kebaikan dan, sebaliknya, sang suami tidak mencacinya karena perilaku buruknya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.