Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

seorang suami berkata kepada istrinya, “kamu haram bagi saya seperti haramnya ibu bagi saya tubuhku tidak akan menyentuh tubuhmu selama saya masih hidup”

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Seorang Suami Berkata Kepada Istrinya, “Kamu Haram Bagi Saya Seperti Haramnya Ibu Bagi Saya Tubuhku Tidak Akan Menyentuh Tubuhmu Selama Saya Masih Hidup”

Pertanyaan

Saya dan istri saya berdebat. Saat saya tidak dapat mengontrol emosi dan perasaan, saya berkata kepadanya, "Kamu haram bagi saya seperti haramnya ibu saya. Tubuhku tidak akan menyentuh tubuhmu selama saya masih hidup."

Jawaban

Jika niat Anda mengucapkan perkataan itu adalah untuk menalaknya, maka Anda berarti telah menjatuhkan satu talak. Anda berhak rujuk kepadanya selama dia masih dalam masa ‘iddah jika sebelumnya Anda belum menalaknya dua kali dan Anda belum menjatuhkan talak lagi setelahnya. Jika tujuan Anda adalah menalaknya, maka Anda harus membayar kifarat (denda) zihar, yaitu memerdekakan budak mukmin.

Jika Anda tidak mampu, maka Anda harus berpuasa selama dua bulan berturut-turut. Jika Anda masih tidak mampu, maka Anda harus memberi makan 60 fakir miskin, masing-masing dengan setengah sha’ gandum, beras atau makanan pokok lainnya. Dengan begitu, Anda tidak dianggap telah menjatuhkan talak untuk dia.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.