Paman kandung saya (saudara sekandung ayah) menikah dengan ibu saya setelah ayah saya wafat. Mereka dikaruniai satu orang anak. Sebelum menikahi ibu, paman pernah menikah dengan wanita lain dan mempunyai seorang anak perempuan. Kami tinggal dan berbagi apa pun bersama-sama.
Apakah saya boleh menikahi putri paman dari istrinya yang lain itu? Dengan demikian, saudara seibu saya (anak dari paman dan ibu saya) juga berstatus sebagai saudara seayah bagi perempuan yang ingin saya nikahi. Perlu saya sampaikan bahwa di antara kami tidak pernah terjadi hubungan sesusuan.
Jika kondisinya sebagaimana yang Anda sebutkan, maka Anda boleh menikah dengan putri paman Anda dari istrinya yang lain (bukan ibu Anda). Adanya saudara seibu (putra paman Anda dengan ibu kandung Anda) tidak memberikan pengaruh terhadap keabsahan pernikahan Anda dengan perempuan yang notabene saudari seayah bagi adik Anda karena ia bukan termasuk mahram bagi Anda.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.