Susuan yang mengakibatkan terjadinya hubungan mahram adalah jika diberikan sebelum bayi berusia dua tahun dan sebanyak lima kali atau lebih. Ketika bayi mengulum puting seorang wanita dan mengisap air susu darinya, lalu dia melepaskannya untuk bernafas atau berpindah ke puting susu satunya, maka itulah yang disebut satu kali susuan.
Demikian seterusnya sampai lima kali susuan. Jika kurang dari lima susuan, maka tidak terjadi hubungan mahram. Ini berdasarkan firman Allah Ta’ala ketika menyebutkan tentang para mahram,
“Ibu-ibumu yang menyusuimu dan saudara perempuan sepersusuan” (QS. An-Nisaa’: 23)
Dan sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dalam sebuah hadits riwayat Bukhari dan Muslim,
“Diharamkan karena penyusuan sebagaimana diharamkan karena nasab.”
Diriwayatkan pula oleh Muslim dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, bahwa dia berkata,
“Di dalam Alquran diturunkan ayat, ‘Sepuluh kali susuan yang diketahui mengharamkan pernikahan’. Lalu dia dinasakh (dihapus) dengan lima susuan dan menjadi ‘Lima susuan yang diketahui mengharamkan pernikahan’. Ketika Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam wafat, aturan tentang susuan masih berlaku.”
Jika paman Anda menyusu kepada ibu dari istri Anda, seperti yang disebutkan di atas, maka statusnya adalah anak susuan ibu istri Anda. Dengan demikian, dia juga merupakan paman bagi putra dan putri istri Anda, termasuk anak-anak hasil perkawinannya dengan Anda. Cucu laki-laki dari paman Anda bukan mahram bagi putri Anda. Sebab fakta bahwa kakeknya menyusu kepada ibu istri Anda menjadikan statusnya sebagai cucu paman sesusuan, sehingga dia boleh menikah dengan putri Anda.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.