Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

seorang pria bekerja di negara kafir dan pada ramadan dipaksa untuk tidak berpuasa

setahun yang lalu
baca 1 menit
Seorang Pria Bekerja Di Negara Kafir Dan Pada Ramadan Dipaksa Untuk Tidak Berpuasa

Pertanyaan

Ada seseorang yang bekerja di negara kafir. Di bulan Ramadan dia dipaksa untuk tidak berpuasa. Ketika dia kembali ke negaranya dia pun meninggal. Apakah hukum atas dirinya?

Jawaban

Barangsiapa meninggal dan dia masih memiliki tanggungan puasa Ramadan dan ahli warisnya ingin mengganti puasanya, maka hal itu dibolehkan. Hal itu berdasarkan sabda Nabi Muhammad shallallahu `alaihi wa sallam,

من مات وعليه صوم صام عنه وليه

“Barangsiapa meninggal dunia dan masih memiliki tanggungan puasa, maka walinya wajib mengqada puasanya.”

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'