Jika persoalannya seperti yang telah disebutkan dan susuannya hanya satu kali, maka susuan itu tidak mengakibatkan terjadinya hubungan mahram dan anak itu tidak terhitung sebagai mahram bagi para istri Anda. Hal ini berdasarkan hadis sahih bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda,
“Satu atau dua hisapan tidak menjadikan hubungan mahram. Demikian juga satu atau dua kali susuan.”
Dan berdasarkan hadis Aisyah radhiyallahu ‘anha, dia berkata, “Termasuk yang diturunkan dari Alquran adalah “Sepuluh susuan yang diketahui mengharamkan pernikahan” kemudian dinasakh (dihapus) dengan “Lima susuan yang diketahui.”
Kemudian Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam meninggal dunia dan masalah susuan tetap berlaku demikian. Perlu diketahui bahwa satu kali susuan adalah sang bayi mengulum puting seorang perempuan lalu mengisap air susu ibu darinya. Jika dia melepaskannya lalu kembali mengisap air susu ibu darinya, maka itu adalah susuan yang kedua. Demikian seterusnya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.