Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

seorang perempuan mempunyai saudara lelaki dari ayahnya dan saudara lelaki dari ibunya. bolehkah saudara lelaki dari ayahnya menikahi anak perempuan saudara lelakinya dari ibunya

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Seorang Perempuan Mempunyai Saudara Lelaki Dari Ayahnya Dan Saudara Lelaki Dari Ibunya. Bolehkah Saudara Lelaki Dari Ayahnya Menikahi Anak Perempuan Saudara Lelakinya Dari Ibunya

Pertanyaan

Seorang perempuan mempunyai saudara lelaki dari ayahnya dan saudara lelaki dari ibunya, bolehkah saudara lelakinya dari ayahnya menikahi putri saudara lelakinya dari ibunya?

Jawaban

Jika kenyataannya seperti yang Anda sebutkan bahwa hanya ada hubungan kekerabatan saja, maka hal itu tidak menjadi penghalang untuk dibolehkannya saudara lelaki dari pihak ayahnya saja untuk menikahi putri dari saudara lelaki dari pihak ibunya saja, karena tidak adanya teks agama yang melarang hal tersebut, dan pada dasarnya hukumnya adalah boleh.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.