Jika kenyataannya seperti yang Anda sebutkan bahwa hanya ada hubungan kekerabatan saja, maka hal itu tidak menjadi penghalang untuk dibolehkannya saudara lelaki dari pihak ayahnya saja untuk menikahi putri dari saudara lelaki dari pihak ibunya saja, karena tidak adanya teks agama yang melarang hal tersebut, dan pada dasarnya hukumnya adalah boleh.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.