Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

seorang perempuan meletakkan bayinya di bawah naungan roda sebuah mobil yang sedang diparkir lalu tiba-tiba pemilik mobil menghidupkannya dan melindas bayi tersebut

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Seorang Perempuan Meletakkan Bayinya Di Bawah Naungan Roda Sebuah Mobil Yang Sedang Diparkir Lalu Tiba-tiba Pemilik Mobil Menghidupkannya Dan Melindas Bayi Tersebut

Pertanyaan

Seorang perempuan meletakkan bayinya di bawah naungan roda sebuah mobil yang sedang diparkir. Tiba-tiba pemilik mobil bangkit dan menghidupkan mobilnya lalu melindas bayi tersebut. Dia tidak tahu sama sekali tentang keberadaan bayi tersebut. Bayi itu pun meninggal dunia. Kami mohon Anda menjawab pertanyaan kami: apa yang harus dilakukan oleh perempuan tersebut dan pemilik mobil? Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan. Semoga Allah memberi taufik kepada Anda.

Jawaban

Apabila keadaannya seperti yang Anda sebutkan, maka pengemudi mobil tersebut wajib membayar kafarat dan diat. Kafaratnya adalah memerdekakan seorang budak beriman. Jika tidak mampu, maka dia wajib berpuasa selama dua bulan berturut-turut.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.