Jika belum terjadi jimak (persetubuhan) pada masa-masa kalian berdua bersama di Jeddah, maka umrah kalian sah dan kalian berdua masih dalam hukum ihram yang pertama. Ihram kalian yang kedua itu tidak dihitung. Adapun jika kalian berjimak pada masa-masa tersebut, maka umrah yang kalian lakukan dianggap rusak.
Anda harus kembali mengulanginya dengan berniat ihram dari miqat, tempat Anda berniat ihram pada umrah pertama kemudian Anda harus menyembelih seekor kambing di Mekah yang dapat menjadi kurban dan dibagi-bagikan kepada fakir miskin di Masjid al-Haram dan Anda tidak boleh ikut memakannya sedikit pun.
Jika suami Anda juga sudah berniat ihram untuk umrah saat menemui Anda dan kalian berdua telah melakukan jimak, maka dia wajib melakukan kewajiban seperti kewajiban Anda yang sudah kami sebutkan untuk mengganti umrah dan membayar dam. Adapun melakukan kesalahan dalam ihram seperti memakai pakaian berjahit yang terlarang dalam ihram itu dimaafkan karena ketidaktahuan atas hukumnya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.