Saya memiliki seorang anak perempuan yang ingin saya nikahkan dengan keponakan (anak lelaki dari saudara) saya. Namun, keponakan saya dulu menyusu pada neneknya yang ketika itu berusia enam puluh tahun. Saat itu sang nenek berkata bahwa dari payudaranya keluar cairan seperti air.
Setelah anak-anak itu sudah besar dan karena kecintaannya kepada mereka, dia mengatakan bahwa dulu payudaranya tidak mengeluarkan apa pun, karena haidnya telah berhenti sejak lebih dari sepuluh tahun. Oleh karena itu, saya meminta fatwa apakah keponakan saya tersebut boleh menikah dengan putri saya? Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan.
Susuan yang Anda sebutkan di dalam pertanyaan tidak berlaku. Anda boleh menikahkan keponakan Anda dengan putri Anda, karena neneknya mengatakan bahwa yang keluar dari payudaranya adalah air, bukan susu. Apalagi setelah itu dia juga menyangkalnya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.