Al-Quran membolehkan seorang muslim yang yakin bahwa dirinya dapat berlaku adil menikah dengan empat istri dan tidak boleh lebih. Al-Quran juga membolehkan Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam menikahi lebih dari empat istri. Kedua hukum tersebut adalah syariat dari Allah, dan motivasinya bukanlah hawa nafsu dan syahwat. Allah Ta’ala berfirman,
“Hai Nabi, sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu isteri-isterimu yang telah kamu berikan maskawinnya dan hamba sahaya yang kamu miliki yang termasuk apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu.” (QS. Al-Ahzab: 50)
Sampai firman-Nya,
“Kamu boleh menangguhkan (menggauli) siapa yang kamu kehendaki di antara mereka (isteri-isterimu) dan (boleh pula) menggauli siapa yang kamu kehendaki.” (QS. Al-Ahzab: 51)
Sampai firman-Nya,
” Tidak halal bagimu mengawini perempuan-perempuan sesudah itu dan tidak boleh (pula) mengganti mereka dengan isteri-isteri (yang lain), meskipun kecantikannya menarik hatimu kecuali perempuan-perempuan (hamba sahaya) yang kamu miliki. Dan Allah Maha Mengawasi segala sesuatu .” (QS. Al-Ahzab: 52)
Semua itu adalah syariat dari Allah ta’ala untuk Rasul-Nya dan umatnya yang harus diimani. Barangsiapa beriman kepada sebagian dan mengingkari sebagian yang lain, maka ia telah melakukan perilaku Yahudi yang beriman kepada sebagian yang ada dalam Al-Kitab dan mengingkari sebagian yang lain.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.