Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

seorang muslim bersedekah membiayai haji orang lain

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Seorang Muslim Bersedekah Membiayai Haji Orang Lain

Pertanyaan

Apakah seorang muslim boleh membiayai haji orang lain, padahal orang yang dibiayai tersebut mampu melakukan haji dari hartanya sendiri?

Jawaban

Seorang muslim boleh menunaikan haji dari uang yang disedekahkan orang lain kepadanya tanpa dia memintanya walaupun dia mampu menunaikan haji dari hartanya sendiri. Namun, haji dari hartanya sendiri lebih baik agar dia mendapat pahala haji dan pahala biaya haji.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'