Ya, dia boleh tidak berpuasa ketika dalam perjalanan, sebagaimana dia dibolehkan meng-qashar shalat, baik dalam perjalanan maupun menetap di suatu daerah. Menetap di suatu daerah tidak menghilangkan hukum safar (perjalanan) dengan catatan bahwa dia menetap selama empat hari atau kurang.
Jika dia berniat menetap lebih dari empat hari, maka dia tidak boleh meng-qashar shalat dan wajib berpuasa, menurut kebanyakan ulama.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.