Mayoritas ulama berpendapat (dan ini merupakan yang terkuat) bahwa orang yang sedang bepergian dengan niat bermukim di suatu tempat lebih dari empat hari tidak menerima rukhsah (keringanan) safar. Berdasarkan hal ini, tinggalnya Anda di tempat itu selama sebulan tidak menggugurkan kewajiban shalat Jumat bersama penduduk setempat. Anda wajib mengikuti shalat Jumat bersama mereka dan tidak boleh mendirikan shalat Jumat sendiri yang terpisah dari mereka.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.