Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

seorang musafir berniat mukim di salah satu wilayah selama empat hari

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Seorang Musafir Berniat Mukim Di Salah Satu WIlayah Selama Empat Hari

Pertanyaan

Saya seorang tentara militer dengan tugas yang mengharuskan saya berpindah-pindah lokasi. Saya bersama delapan orang rekan pergi ke satu pulau, yang di dalamnya terdapat sebuah masjid tanpa imam tetap. Apakah kami masih terkena kewajiban shalat Jumat, mengingat bahwa kami sedang berada jauh dari daerah asal kami dan akan bermukim di tempat itu selama sebulan?

Jawaban

Mayoritas ulama berpendapat (dan ini merupakan yang terkuat) bahwa orang yang sedang bepergian dengan niat bermukim di suatu tempat lebih dari empat hari tidak menerima rukhsah (keringanan) safar. Berdasarkan hal ini, tinggalnya Anda di tempat itu selama sebulan tidak menggugurkan kewajiban shalat Jumat bersama penduduk setempat. Anda wajib mengikuti shalat Jumat bersama mereka dan tidak boleh mendirikan shalat Jumat sendiri yang terpisah dari mereka.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'