Seseorang tidak boleh “menyedekahkan” (menikahkan) putrinya kepada orang lain tanpa mahar. Pernikahan semacam itu tidak dianggap sebagai pernikahan yang sah bagi orang yang menikahkannya dengan niat tidak akan mengambil mahar. Anak perempuan tersebut berhak mendapat mahar karena dia bukan miliknya sementara mahar termasuk hak pribadi kaum perempuan. Al-Qur’an dan Sunah juga telah menunjukkan wajibnya mahar dalam pernikahan.
Contohnya adalah firman Allah Ta’ala,
“Dan dihalalkan bagimu selain yang demikian (yaitu) mencari istri-istri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina” (QS. An-Nisaa’: 24)
Selain itu, nikah dengan cara hibah tanpa disertai dengan mahar termasuk hak istimewa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sesuai dengan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,
“Dan perempuan Mukmin yang menyerahkan dirinya kepada Nabi kalau Nabi mau mengawininya, sebagai pengkhususan bagimu, bukan untuk semua orang Mukmin” (QS. Al-Ahzab: 50)
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.