Jika suami istri masuk Islam bersama-sama, sementara hubungan penikahan keduanya tidak dibolehkan dalam agama Islam, maka mereka harus langsung dipisahkan. Misalnya, seorang lelaki masuk Islam bersama istrinya yang merupakan anak dari saudaranya sendiri (keponakan), maka dalam keadaan ini, keduanya dipaksa berpisah.
Sebab, seorang muslim tidak boleh menikah dengan anak saudaranya, berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,
“Diharamkan bagimu (mengawini) ibu-ibumu.” (QS. An-Nisaa’: 23)
Sampai dengan firman-Nya,
“Anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan” (QS. An-Nisaa’: 23)
Ada pula kasus lain yang serupa, dimana seseorang masuk Islam saat masih terikat pernikahan dengan dua perempuan sekaligus yang merupakan kakak-beradik. Dalam hal ini, dia harus melepas salah satunya.
Ini berdasarkan riwayat yang disampaikan oleh Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi, dan Nasa’i, dari adh-Dhahhak bin Fayruz, dari ayahnya yang berkata,
“Aku masuk Islam saat masih memiliki dua orang istri kakak-beradik. Kemudian, Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memerintahkanku untuk menceraikan salah satunya.”
Dalam riwayat Tirmidzi, redaksi terakhirnya adalah,
“Maka pilihlah satu wanita yang kamu inginkan di antara keduanya.”
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.