Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

seorang lelaki berniat untuk tidak melunasi mahar

2 tahun yang lalu
baca 2 menit
Seorang Lelaki Berniat Untuk Tidak Melunasi Mahar

Pertanyaan

Saya sampaikan kepada Anda bahwa saya adalah seorang pemuda yang hampir lulus kuliah dari sebuah universitas negeri. Saya telah melamar seorang gadis enam bulan yang lalu dan walinya setuju untuk menikahkan saya dengannya. Saya juga sepakat dengan mereka bahwa mahar yang akan saya berikan adalah seratus ribu rupee. Dalam tradisi di tempat kami, jumlah uang untuk mahar tersebut ditulis di dalam dokumen resmi dan tidak diberikan secara keseluruhan. Yang wajib saya berikan adalah lima puluh ribu rupee dalam bentuk perhiasan dan pakaian. Namun, jika melihat kondisi ekonomi saya, maka saya merasa tidak akan memiliki uang tersebut, sehingga saya tidak akan mampu membayarnya. Saya pernah membaca sebuah hadits di sebuah buku yang intinya bahwa orang yang menikah dan menyepakati sejumlah harta sebagai mahar, namun dia berniat untuk tidak memberikannya, maka pada Hari Kiamat dia akan menemui Allah dengan status pezina. Berdasarkan hal ini, saya mohon Anda dapat memberikan fatwa tentang beberapa hal berikut: 1 . Apakah hadits itu shahih? 2 . Seandainya hadits itu shahih, maka apakah saya harus membatalkan lamaran ataukah melanjutkannya, selagi saya belum melangsungkan pernikahan dengan gadis tersebut? 3 .Berdasarkan keterangan yang saya sebutkan, apakah saya tergolong orang yang disebutkan dalam hadits itu? Semoga Allah melindungi kita dari kondisi tersebut. Mohon penjelasan dari Anda. Semoga Allah membalasnya dengan kebaikan.

Jawaban

Pertama, al-Mundziri menyebutkan sebuah hadits tentang ancaman bagi orang yang tidak melunasi hutang, dari Shuhaib al-Khair radhiyallahu ‘anhu, yang mengatakan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda,

أيما رجل تزوج امرأة ينوي ألا يعطيها من صداقها شيئا مات يوم يموت وهو زان، وأيما رجل اشترى من رجل بيعا فنوى ألا يعطيه من ثمنه شيئا مات يوم يموت وهو خائن، والخائن في النار

“Lelaki mana pun yang menikahi seorang wanita dan berniat untuk tidak memberinya mahar sedikit pun, maka status yang disandangnya saat mati adalah pezina. Lelaki mana pun yang membeli sesuatu dari orang lain dan berniat untuk tidak membayarnya sama sekali, maka status yang disandangnya saat mati adalah pengkhianat. Tempat bagi pengkhianat adalah neraka.”

Diriwayatkan oleh Thabrani di dalam al-Mu’jam al-Kabir. Al-Mundziri berkata, “Di dalam sanadnya terdapat ‘Amr bin Dinar, dia adalah matruk.” Dengan demikian, kualitas hadits ini lemah.

Kedua, mahar merupakan salah satu hak istri yang wajib dilunasi. Allah Ta’ala berfirman,

وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً فَإِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَرِيئًا

“Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepadamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.” (QS. An-Nisaa: 4)

Ketiga, apabila Anda berniat untuk melunasi mahar dan menunaikan semua hak-hak gadis tersebut yang merupakan kewajiban Anda, maka lanjutkanlah lamaran itu. Semoga Allah memberi pertolongan kepada Anda untuk menikah.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'