Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

seorang lelaki berkata, “semoga allah memberi ganti untukmu suami yang lebih baik dariku”

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Seorang Lelaki Berkata, “Semoga Allah Memberi Ganti Untukmu Suami Yang Lebih Baik Dariku”

Pertanyaan

Terjadi pertengkaran antara saya dengan istri saya yang berinisial A. S. M. hingga saya berkata padanya, "Semoga Allah memberi ganti untukmu suami yang lebih baik dari saya." Itu saya ucapkan dengan perasaan kesal. Kemudian saya melakukan rujuk dengannya saat dia dalam keadaan hamil. Tidak lama kemudian saya ragu dan mengambil fatwa terkait masalah ini dari hakim Syaikh Shalih bin Abdullah bin Furaij, namun Ayah istri saya tidak menyetujuinya hal ini. Padahal kalimat itu pertama kalinya saya ucapkan dan akan menjadi yang terakhir dimana saya belum melontarkannya kepada istri saya sebelumnya. Saya mohon Anda memberikan fatwa kepada saya untuk menenangkan ayah istri saya.

Jawaban

Jika realitasnya seperti yang disampaikan bahwa Anda menjatuhkan talak pada istri saat dia sedang hamil dan telah melakukan rujuk sebelum dia melahirkan, maka telah jatuh talak satu. Rujuk yang Anda lakukan itu sah dan dia tetap menjadi istri Anda, sebagaimana yang Anda sebutkan di dalam fatwa sebelumnya, yang Anda lampirkan dalam permintaan fatwa ini.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'