Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

seorang lelaki berkata kepada saudara-saudara perempuannya “haram” jika mereka kembali belajar

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Seorang Lelaki Berkata Kepada Saudara-saudara Perempuannya “Haram” Jika Mereka Kembali Belajar

Pertanyaan

Saya mempunyai beberapa saudara perempuan yang sedang belajar. Pada suatu tahun saya telah mengharamkan mereka belajar dan mereka boleh belajar setelah tahun ajaran berikutnya. Pengharaman itu saya ucapkan dengan mengatakan "Haram jika kalian kembali belajar". Oleh karena itu saya mengharapkan perhatiannya untuk memberi jawaban atas pertanyaan saya ini, dan apakah saya berdosa? Mohon penjelasannya.

Jawaban

Jika maksud dari perkataan anda, “Haram jika kalian kembali belajar” adalah menalak istri Anda, maka telah jatuh talak satu, dan Anda boleh merujuknya dalam masa idah atau setelah masa idah dengan akad baru apabila belum jatuh talak dua.

Apabila maksud dari perkataan Anda adalah mencegah saudara-saudara perempuan Anda dari belajar maka hukumnya termasuk dalam hukum sumpah, maka Anda wajib membayar kafarat, yaitu memerdekakan seorang budak wanita yang beriman, atau memberi makan sepuluh orang miskin, setiap orang miskin mendapat setengah sha` gandum, beras, kurma dan sebagainya dari makanan pokok negeri, atau memberi mereka pakaian. Apabila tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kafaratnya puasa selama tiga hari.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.