Saya adalah seorang yang sudah lanjut usia. Umur saya sekarang sudah hampir mendekati sembilan puluh tahun. Saya mengidap penyakit asma dan tekanan darah tinggi.
Tahun lalu saya masih sanggup berpuasa. Namun, karena merasa lemah, maka saya terpaksa tidak berpuasa selama enam belas hari. Saya sudah berniat untuk menggantinya ketika sembuh nanti.
Akan tetapi, sampai sekarang saya masih lemah dan belum mampu menggantinya. Saya khawatir jika datang bulan Ramadhan selanjutnya, saya masih belum mampu mengganti puasa tersebut.
Oleh karena itu, saya mohon petunjuk menurut pendapat agama terkait fidyah sebagai pengganti puasa yang sudah lewat dan yang akan datang.
Mengenai fidyah atau memberi makan orang miskin, berapakah besarannya untuk satu orang miskin, jika memang diwajibkan? Jika saat ini tidak ada fakir miskin yang mau menerima sedekah, apakah boleh membayarnya dengan uang sebagai pengganti makanan? Berapa ukuran nilai uangnya jika memang dibenarkan? Apakah fidyah itu diberikan setiap hari, ataukah dikumpulkan dulu hingga akhir bulan Ramadhan?
Jika kondisinya seperti yang Anda terangkan bahwa umur Anda sudah mendekati sembilan puluh tahun serta mengidap penyakit asma dan tekanan darah tinggi di usia lanjut ini, juga bahwa Anda tidak berpuasa enam belas hari di bulan Ramadhan tahun lalu dan belum mampu menggantinya hingga saat ini, maka sebenarnya Anda tidak wajib menggantinya.
Anda mendapat keringanan untuk tidak berpuasa selama Anda tidak mampu (masih dalam keadaan lemah). Anda wajib mengganti setiap hari puasa yang Anda tinggalkan dengan memberi makan satu orang miskin. Anda boleh membayarnya sekaligus, atau membaginya terpisah-pisah. Ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,
وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ
“Dan Dia sekali-kali tidak menjadikan suatu kesempitan untukmu dalam agama.” (QS. Al-Hajj : 78)
Anda tidak boleh membayarnya dengan uang sebagai pengganti makanan. Ukuran yang harus dikeluarkan setiap hari adalah setengah sha’ gandum, kurma, gandum kering, atau sejenisnya, dengan makanan pokok negeri setempat.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.