Ada seorang laki-laki yang istrinya menyusui anak orang lain sebanyak lima hisapan atau lebih. Anak tersebut belum berusia dua tahun. Dengan sebab ini, (maka saat anak susuan tersebut menikah lalu bercerai), laki-laki yang merupakan ayah susuannya tersebut tidak boleh menikahi mantan istri anak susuannya. Karena, dia adalah istri dari anak susuannya.
Hukum ini berlaku sama seperti larangan menikah dengan mantan istri dari anak yang senasab. Ini berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala ketika menyebutkan perempuan-perempuan yang diharamkan untuk dinikahi,
“(dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu)” (QS. An-Nisaa’: 23)
Dia juga tidak boleh menikah dengan mantan istri anak susuannya, berdasarkan sabda Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam,
“Keharaman yang timbul karena hubungan persusuan adalah sama dengan keharaman karena hubungan nasab.”
Namun, jika pemberian air susu itu kurang dari lima kali hisapan atau tidak yakin dengan jumlahnya, maka perempuan yang akan dinikahi itu tidak haram baginya. Sebab, tidak terdapat penghalang yang sifatnya pasti.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.