Jawaban 1: Apabila suami berhubungan seksual dengan istrinya pada siang hari bulan Ramadan, wajib bagi keduanya membayar kafarat kecuali jika istri dipaksa, maka dia tidak wajib membayar kafarat.
Kafaratnya ialah, memerdekakan seorang budak yang beriman. Jika tidak mampu, hendaklah berpuasa selama dua bulan berturut-turut. Jika tidak mampu, hendaklah memberi makan 60 orang miskin masing-masing setengah sha’ makanan pokok penduduk setempat seperti baras, gandum, kurma atau makanan pokok lainnya, kurang lebih 1,5 kg.
Serta wajib bertaubat kepada Allah dan beristigfar atas perbuatan tersebut. Mentaati suami karena tidak mengetahui hukum syariat dalam masalah tersebut tidak bisa dijadikan alasan selama dia berada di negara Islam.
Demikian juga ketidaktahuan hukum dalam masalah tersebut tidak bisa dijadikan alasan, karena hal ini sangat terkenal dan termasuk perkara yang besar dalam Islam.
Jawaban 2: Suami dan istri di samping membayar kafarat, diwajibkan juga mengqada puasa yang dibatalkannya karena hubungan seksual pada siang hari bulan Ramadan. Jika dia membatalkan puasa satu hari mereka berdua wajib mengqada puasa satu hari. Jika dua hari wajib mengqada puasa dua hari, begitu seterusnya.
Jawaban 3: Kafarat hubungan seksual pada siang hari bulan Ramadan secara berurutan sebagaimana telah disebutkan di atas. Tidak dibolehkan beralih menunaikan puasa kecuali jika dia tidak mampu memerdekaan seorang budak. Juga tidak boleh beralih memberi makan orang miskin kecuali jika dia tidak mampu berpuasa. Apabila beralih memberi makan orang miskin karena tidak mampu memerdekaan seorang budak dan berpuasa, maka dia dibolehkan seperti yang Anda sebutkan dalam pertanyaan, yaitu memberi buka puasa orang miskin berupa makanan yang mengenyangkan mereka dari makanan pokok penduduk setempat, satu kali kafarat untuk dirinya dan satu kali untuk istrinya. Atau masing-masing suami dan istri memberikannya kepada 60 orang miskin sebanyak 60 sha’ bahan makanan pokok, masing-masing satu sha’ kurang lebih 3 kg.
Jawaban 4: Kafarat wajib dibayarkan sesuai dengan teks-teks agama yang menerangkan hal tersebut, padahal tidak ada teks yang menyebutkan pembayarannya berupa uang tunai. Oleh karenanya wajib mengamalkan sesuai dengan perintah syariat. Al-Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu,
“Bahwa seorang lelaki mencampuri istrinya pada siang hari bulan Ramadhan. Kemudian ia pergi bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang hal tersebut. Beliau bertanya, “Apakah kamu memiliki budak (hamba sahaya)?” Ia menjawab, “Tidak”. Beliau bertanya lagi, “Apakah kamu mampu berpuasa dua bulan berturut-turut?”. Dia menjawab, “Tidak”. Beliau bersabda, “Jika demikian, maka berilah makan 60 orang miskin!”.”
Jawaban 5: Jika kondisinya seperti yang disebutkan di atas, bahwa dia tidak mampu menunaikan kafarat, maka kewajiban tersebut gugur atasnya, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memerintahkan orang yang berhubungan seksual pada siang hari bulan Ramadan dan tidak mampu menunaikan kafarat, agar dia mengqadanya kapan dia mampu. Orang yang kondisinya seperti itu hanya diperintahkan agar bertaubat dengan semurni-murninya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.